Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 2: Mei 2019

Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia

Rifka Devial Sukma (Unknown)
Nurhafifah Nurhafifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2019

Abstract

Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 mengatur dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00. Namun prakteknya Satlantas Polres Blangpidie masih menemukan kasus karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati. Penulisan artikel ini bertujuan menjelaskan faktor  penyebab  terjadinya kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang menyebakan orang lain mati, upaya menanggulangi kecelakaan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang menyebabkan orang lain mati dan hambatan yang ditemui dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-undang. Sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dengan mewawancarai responden dan informan. Faktor yang menyebabkan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas adalah: Fasilitas jalan yang tidak memadai, tidak ada rambu lalu lintas, human error, dibawah pengaruh narkotika, dan pelanggaran lalu lintas (pembuatan SIM ilegal/tembak). Upaya yang dilakukan Satlantas Polres Blangpidie untuk menanggulangi secara preemtif, preventif dan represif dengan aktif mengadakan sosialisasi atau penyuluhan berkendara dengan baik, dan patroli rutin dan Survey Gabungan oleh Satlantas Polres blangpidie, dalam melakukan upaya penanggulangan yaitu Kendala internal (kurangnya program sosialisasi terhadap masyarakat dan kurangnya anggaran). Sedangkan Kendala eksternal yaitu (kurangnya kerjasama antara Satlantas Polres Blangpidie dengan instansi lain yang terkait dan rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi). Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini. Kepada Pemerintah terkait juga agar memperbaiki fasilitas jalan yang rusak sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...