Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya,bebas dari ancaman pelaku yang berkenaan dengan kesaksian, memberikan keterangan tanpa tekanan,bebas dari pertanyaan yang menjerat,mendapat informasi mengenai perkembangan kasus,mendapat informasi mengenai putusan pengadilan, mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan,mendapat identitas baru,mendapat tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya tranfortasi, mendapat penasihat hukum,memperoleh bantuan biaya hidup. Namun dalam kenyataannya perlindungan terhadap korban secara menyuluruh hak-haknya belum terpenuhi dalam penerapan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan sebanyak-banyaknya kepada korban menjadi kurang maksimal dilapangan . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus ini melalui beberapa tahapan dari unit PPA menerima laporan dan pengaduan untuk diproses dan dari P2TP2A memberikan perlindungan berupa bantuan hukum,layanan medis dan psikilog.
Copyrights © 2019