Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 4: November 2020

PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN BERLANDASKAN TEORI INTEGRATIF PADA TINDAK PIDANA KDRT (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan)

Bayu Adjie Pangestu (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mohd Din (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk menyesuaikan jenis pemidanaan serta ingin mencapai tujuan pemidanaan berdasarkan teori integratif agar terciptanya pemidanaan yang memiliki keseimbangan dan manfaat baik untuk pelaku, korban serta masyarakat luas. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Analisis dilakukan dengan mengolah data primer dari berbagai teori, buku-buku, jurnal, literatur hukum, kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas jenis pemidanaan pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum tercapai secara sempurna berdasarkan teori integratif karena tidak terpenuhinya tujuan dari teori integratif itu sendiri. Rumusan ideal yang dihasilkan dalam penelitian ini bertujuan agar restitusi yang diberikan mampu memberi rasa adil kepada korban dan kedua keluarga besar yang juga didasari tujuan dari hukum adat. Disarankan agar penelitian ini dapat menjadi acuan serta arah angin baru dalam pembaruan hukum sehingga tujuan dari pemidanaan dapat dicapai secara lebih sempurna sesuai dengan tujuan dari teori integratif.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...