Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelmasuan pencatatan transaksi perbankan oleh pegawai bank, pertanggung jawaban pidana dan upaya penanggulangannya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelmasuan pencatatan transaksi perbankan oleh pegawai bank disebabkan karena adanya faktor internal dan juga faktor eksternal serta karena masih lemahnya sistem pengawasan terhadap pengawasan internal dan eksternal. Pertanggung jawaban pidananya berupa sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda dan sanksi administratif. Upaya penanggulangannya berupa upaya preventif dan upaya represif.
Copyrights © 2020