Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 5, No 1: Februari 2021

Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tentang Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain

M Rizki Saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Adi Hermansyah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2021

Abstract

Disparatis hukum pidana merupakan penerapan pidana dalam suatu hal kejadian pidana dalam kejahatan yang sama atau tindak pidana yang bersifat berbahaya yang dapat dibandingkan tanpa adanya pembearan. Disparatis berakibat bagi terpidana atas hilangnya rasa dan nilai keadilan bagi terpidanannya. Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan hakim yang diatur dalam undang-undang untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda-beda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta dalam persidangan dari suatu perkara berbeda dengan perkara yang lain.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan disparitas putusan serta apakah tujuan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum.Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas serta studi kepustakaan atau data skunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab putusan pidana No. 28/Pid.Sus/2019/PN.BNA dan 269/Pid.Sus/2017/PN.BNA merupakan berlandaskna pada Pasal 197 KUHAP, yang mana hakim berhak menimbang dan menentukan berat ringannya penjatuhan hukuman berdasarkan pembuktian dalam persidangan guna memperjelas pertimbangan yang dibuat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ialah pada perkara pertama sedikitnya korban yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa dan terjadinya perkara ini juga disebabkan oleh kelalaian korban, dalam putusan kedua ada lebih dari satu korban dan terjadinya perkara ini karena kelalaian terdakwa. Ketentuan berat dan ringannya penjatuhan hukuman dari pembuktian materil harus menilai dari segi subjektif dan objektif, sehingga menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan lainnya.Disarankan kepada hakim sebagai penegak hukum dapat menggali hukum dengan rasa dan nilai keadilan yang ada pada masyarakat, oleh karenanya hakim mesti memerhatikan aspek disparatis penjatuahan pidana agar memenuhi nilai keadilan subtantif serta, saat memutuskan perkara hakim sebaiknya tidak hanya mendengarkan sepihak saja tetapi hakim juga harus seimbang dnegan pembelaan yang dilakukan dari terdakwa, supaya masyarakat dapat mempercayai putusan yang dibuat oleh seorang hakim

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...