Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 4: November 2020

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA TAHUN 2015-2017 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN

Achmad Bryan Iskandar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2020

Abstract

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (800 juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (8 miliar rupiah)”. Statistik dibutuhkan untuk melihat faktor apa saja yang menjadi penyebab naiknya tindak pidana narkotika setiap tahun. Faktor penyebab tingginya tindak pidana narkotika adalah faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor kesempatan. Pelaku tindak pidana narkotika paling banyak adalah pria dan berasal dari berbagai kalangan. Jenis narkotika yang paling banyak beredar di tengah masyarakat adalah ganja.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...