Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (800 juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (8 miliar rupiah)”. Statistik dibutuhkan untuk melihat faktor apa saja yang menjadi penyebab naiknya tindak pidana narkotika setiap tahun. Faktor penyebab tingginya tindak pidana narkotika adalah faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor kesempatan. Pelaku tindak pidana narkotika paling banyak adalah pria dan berasal dari berbagai kalangan. Jenis narkotika yang paling banyak beredar di tengah masyarakat adalah ganja.
Copyrights © 2020