Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 2: Mei 2019

Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah

Bella Reza Dwi Putri (Unknown)
Ida Keumala Jempa (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2019

Abstract

Tindak pidana pemalsuan ijazah sampai saat ini masih saja terjadi padahal didalam KUHP sudah dijelaskan aturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pemalsuan ijazah, hambatan dan upaya penanggulangannya, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pemlasuan ijazah. Data yang diperoleh dari penelitian ini dengan cara menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan memberikan kuisioner dan wawancara dengan responden dan informan serta mendapatkan dokumen dari responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan sebagai alat analisis untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada didalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangnya kesadaran hukum pelaku. Hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana pemalsuan ijazah adalah kurangnnya anggaran dalam memfasilitasi sarana dan prasarana guna kepentingan penyelidikan dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan cara melakukan sosialisasi Pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat kepada masyarakat. Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengalokasikan anggaran guna meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan. Serta kepada pihak penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, agar dapat memberikan efek jera bagi yang telah melakukannya dan membuat takut bagi yang belum melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...