Ida Keumala Jempa
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINDAK PIDANA MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI PENGEMIS (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Lismaida Lismaida; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 1: Agustus 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.137 KB)

Abstract

Abstrak - Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskanfaktor-faktor penyebab seorang anak dieksploitasi sebagai pengemis,upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi anak sebagai pengemis dan menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan kejahatan eksploitasi anak sebagai pengemis.Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab anak dieksploitasi sebagai pengemis ialah faktor rendahnya ekonomi orang tua, pengaruh lingkungan, rendahnya pendidikan anak, paksaan keluarga, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan orangtua pengemis,urbanisasi, lemahnya pengawasan orang tua, kurangnya kepekaan dan kepedulian dari masyarakat dan pemerintah. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana eksploitasi dengan sosialisasi terhadap seluruh elemen masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hambatan dalam penanggulangannya sulitnya menangkap dan menjerat pelakuyang mengorganisir anak tersebut, sulitnya pengawasan, terbatas jumlah pegawai Dinsos serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kurang mendukung, serta sulitnya pendekatan terhadap pengemis ketika akan didata dan dibina.Disarankan perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah terhadap anak yang dieksploitasi sebagai pengemis agar anak tersebut dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, masyarakat juga disadarkan untuk tidak memberi kepada pengemis, serta melakukan pembinaan serta pelatihan kerja kepada para pengemis agar para pengemis tersebut bisa memanfaatkan hal tersebut untuk dijadikan pekerjaan tetap.Kata Kunci : eksploitasi anak, pengemis. Abstract - The purpose of this thesis is to explain the factors that cause a child is exploited as beggars, all efforts aimed at tackling crime and the exploitation of children as beggars describes the obstacles encountered in combating crime of exploitation of children as beggars.The results showed that the factors causing a child is exploited as beggars are the causes of low economic status of parents, the influence of the environment, lack of education of children, coercion from the families, the lack of public awareness and parents of beggars, urbanization, lack of parental supervision, lack of sensitivity and awareness of the community and government. Efforts are being made in tackling the crime of exploitation of one of them by socializing to public about of Act No. 23 of 2002 on Child Protection. Barriers to overcome the difficulty of trapping and ensnare offenders who organized the child, the difficulty of monitoring because so many beggars from outside the city of Banda Aceh, the limited number of employees Social Affairs as well as the quality and quantity of human resources less support, and the difficulty of the approach to the beggar when it will be in the data and nurtured.Suggested the need for special attention from the Government on children who are exploited as beggars so that the child can live, grow, develop and participate optimally in accordance with the dignity of humanity, the public is also made aware not to give to beggars, as well as to provide guidance and job training to the beggars that beggars could take advantage of it to be used as a permanent job.Keywords : exploited child, beggars.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Bella Reza Dwi Putri; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemalsuan ijazah sampai saat ini masih saja terjadi padahal didalam KUHP sudah dijelaskan aturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pemalsuan ijazah, hambatan dan upaya penanggulangannya, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pemlasuan ijazah. Data yang diperoleh dari penelitian ini dengan cara menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan memberikan kuisioner dan wawancara dengan responden dan informan serta mendapatkan dokumen dari responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan sebagai alat analisis untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada didalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangnya kesadaran hukum pelaku. Hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana pemalsuan ijazah adalah kurangnnya anggaran dalam memfasilitasi sarana dan prasarana guna kepentingan penyelidikan dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan cara melakukan sosialisasi Pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat kepada masyarakat. Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengalokasikan anggaran guna meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan. Serta kepada pihak penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, agar dapat memberikan efek jera bagi yang telah melakukannya dan membuat takut bagi yang belum melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Penerapan Ketentuan Pasal 159 Ayat (1) KUHAP Tentang Saksi Yang Berhubungan Dengan Saksi Lain Sebelum Memberi Keterangan Di Sidang Pengadilan Muhammad Ghazi Helwin; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Hakim Ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang di panggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”. Namun pada kenyataannya, masih ada saksi yang bisa mendengar keterangan saksi lain yang sedang memberikan keterangan di ruang sidang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap saksi yang telah mendengar keterangan saksi di ruang sidang, sebelum saksi itu memberi keterangan di sidang pengadilan, untuk menjelaskan upaya-upaya dalam penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data artikel ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku, dan tulisan tulisan ilmiah. Hasil penelitian berdasarkan penerapan ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh maka tidak dibenarkan saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang, pertimbangan hakim terhadap saksi yang mendengar keterangan saksi lainnya sebelum memberi keterangan disidang, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan bisa di tolak dengan alasan patut dicurigai saksi akan memberikan keterangan yang tidak dari apa yang ia liat, ia dengar dan ia alami sendiri, Upaya- upaya yang dilakukan oleh hakim agar saksi tidak berhubungan dengan saksi lain di pengadilan yaitu mengingatkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum agar tetap mengawasi para saksi yang akan dihadirkan. Disarankan kepada Hakim agar tetap teliti terhadap saksi-saksi dan selalu mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum agar Saksi tidak berada dalam ruangan sidang bila belum memberi keterangan di sidang, karena tanpa pengawasan dapat mempermudah semua celah untuk membuat hal-hal yang merugikan para pihak.