Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menghambat penyidikan tindak pidana kasus bawang merah illegal, untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Penyidik untuk mengatasi hambatan penyidikan dan untuk menjelaskan akibat hukum dari penghentian penyidikan tindak pidana kasus bawang merah ilegal. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat penyidikan yaitu adanya perbedaan penafsiran penerapan Undang-Undang antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum dan faktor tidak adanya barang bukti. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan yaitu melakukan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum, melakukan pertemuan dengan Bea dan Cukai. Akibat hukum dari penghentian adalah status tersangka belum dicabut dan tidak ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah di lakukan penyitaan. Disarankan kepada setiap instansi untuk meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum dan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk tersangka agar status hukum tersangka menjadi jelas serta barang bukti 1 unit kapal untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Copyrights © 2019