Pasal 28 jo 45 ayat (1) UU Informasi Transaksi dan Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang Pasal 28 tersebut disebutkan dalam Pasal 45A menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Proses penyidikan tindak pidana dalam transaksi jual beli online di Polresta Banda Aceh, dari tahun 2016 hingga 2018 yang berjumlah 38 kasus, belum dapat diselesaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online sesuai dengan prosedur yang berlaku, akan tetapi terdapat kendala dalam memeriksa pelaku, faktor penghambat penyidik Polresta Banda Aceh dalam menangani kasus penipuan online ini adalah pelaku yang menggunakan identitas palsu, tidak adanya unit khusus cyber crime, kurangnya pemahaman penyidik tentang cyber crime, kurangnya sarana dan prasana, dan sulitnya untuk bekerja sama dengan pihak bank dan operator selular.
Copyrights © 2020