Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 3: Agustus 2019

Jangka Waktu Penyidikan Tindak Pidana Money Politic Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues

Rian Nurullah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mohd. Din (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Pasal 187A Jo Pasal 73 UU Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 Tentang tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014  tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). jangka waktu penyidikan untuk tindak pidana pemilu tidak cukup selama 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dikarenakan dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Resor  Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Negeri. Lama jangka waktu yang ideal untuk penyidikan tindak pemilu adalah 1 (satu) tahun atau dapat merujuk kepada masa daluwarsa menuntut pidana yang tercantum dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...