Untuk mengetahui karakteristik tindak pidana pencurian dengan pemeberatan maka digunakan statistik kriminal. Namun, pada kenyataannya penyusunan statistik kriminal tindak pidana pencurian denngan pemberatan kurang dipaparkan secara detail oleh pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh. Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tahun 2016-2018 yang berdominan yaitu berjenis kelamin laki-laki (97%), korban yang berdominan juga berjenis kelamin laki-laki (74%), rentang usia pelaku tertinggi diatas 18 tahun (97%), wilayah dan bulan terjadinya tindak pidana tertinggi yaitu Kecamatan Kuta Alam (22%) dan bulan Oktober (15%), tempat lahir pelaku tertinggi diluar Banda Aceh (54%), objek pencurian tertinggi didalam kediaman (84%) pekerjaan pelaku tertinggi yaitu swasta (86%), pendidikan pelaku yang tertinggi yaitu tidak diketahuinya pendidikan (36%), cara melakukan tindak pidana tertinggi dengan cara membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (31%), jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tertinggi yaitu ke 4 dan ke 5 (24%), lama waktu tuntutan tertinggi yaitu 18 bulan dan 24 bulan (24%), lama waktu sanksi yang dijatuhkan 24 bulan (22%). Disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail.
Copyrights © 2020