Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hukum dari hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 03/Pdt.G/2011, dan untuk menjelaskan apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012 telah sesuai dengan tujuan hukum yang memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari/menelaah kasus, peraturan perundang-undangan, buku teks dan teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada di dalam studi kasus ini. Analisis yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan studi kasus (study case). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012 yang menyatakan bahwa sertifikat milik Penggugat tersebut sah adalah suatu kekeliruan. Seharusnya Sertifikat atas nama Penggugat tersebut batal demi hukum, karena pendaftaran sertifikat dilakukan sebelum adanya pembagian harta bersama dan tanpa sepengetahuan dari si Tergugat selaku pemilik lain dari harta syarikat tersebut. Hakim dalam memberikan putusannya kurang memperhatikan tujuan dari hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum karena dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari pihak Tergugat. Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya menerapkan asas mendengarkankedua belah pihak, dalam memberikan putusan harus sesuai tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum agar tercipta keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Copyrights © 2020