Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat, untuk menjelaskan pengaturan yang menjadi hak istri dalam mengajukan cerai gugat, dan menjelaskan upaya untuk menanggulangi banyaknya angka perceraian khususnya cerai gugat, dan menjelaskan upaya untuk menanggulangi banyaknya angka perceraian khususnya cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan melalui metode yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang yang bersifat teoritis empiris sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perkara No. 330/Pdt.G/2017/MS.Bna, No. 0211/Pdt.G/2016/MS.Bna, No. 0020/Pdt.G/2017/MS.Bna, yaitu melihat alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 116 KHI, Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh untuk lebih mengupayakan angka perceraian di Kota Banda Aceh agar menurun untuk tahun-tahun selanjutnya dengan melihat dasar-dasar pertimbangan.
Copyrights © 2020