Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam pengajuan pembiayaan untuk menghindari NPF. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah belum diterapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur PT BPRS Tgk Chiek Dipante. Upaya yang dilakukan oleh PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menjaga standar NPF yaitu dengan melakukan investigasi awal pembiayaan, menganalisis pembiayaan, memahami secara keseluruhan terhadap rencana proyek yang akan di biayai, melakukan pengawasan terhadap seluruh staf bank, merekrut atau mempertahankan SDM yang berkualitas, dan membuat laporan secara sistematis. Mekanisme penyelesaian NPF dilakukan dengan cara penjadwalan kembali, persyaratan kembali, penataan kembali dan tahap terakhir yaitu penyitaan jaminan. Disarankan kepada PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menyalurkan pembiayaan harus lebih teliti dan menjalankannya berdasarkan SOP untuk menghindari terjadinya NPF.
Copyrights © 2020