Anggun Mareta
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASA-BAH DALAM PENGAJUAN PEMBIAYAAN UNTUK MENGHINDARI NON PERFORMING FINANCING (NPF) (Suatu Penelitian pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tgk Chiek Dipante) Anggun Mareta; Safrina Safrina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam pengajuan pembiayaan untuk menghindari NPF. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah belum diterapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur PT BPRS Tgk Chiek Dipante. Upaya yang dilakukan oleh PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menjaga standar NPF yaitu dengan melakukan investigasi awal pembiayaan, menganalisis pembiayaan, memahami secara keseluruhan terhadap rencana proyek yang akan di biayai, melakukan pengawasan terhadap seluruh staf bank, merekrut atau mempertahankan SDM yang berkualitas, dan membuat laporan secara sistematis. Mekanisme penyelesaian NPF dilakukan dengan cara penjadwalan kembali, persyaratan kembali, penataan kembali dan tahap terakhir yaitu penyitaan jaminan. Disarankan kepada PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menyalurkan pembiayaan harus lebih teliti dan menjalankannya berdasarkan SOP untuk menghindari terjadinya NPF.