Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang NomorĀ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenmenetapkan bahwa konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dari pelaku usaha. Selain itu, di dalam Pasal 7 huruf b menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Namun dalam kenyataannya terdapat pelaku usaha buku online yang melanggar ketentuan di dalam UUPK terkait dengan pemberian hak atas informasi kepada konsumen. Di samping melanggar hak atas informasi kepada konsumen, pelaku usaha buku online yang melanggar hak atas informasi terhadap konsumen juga tidak bertanggung jawab sepenuhnya kepada konsumen yang dirugikan.
Copyrights © 2019