Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 3, No 3: Agustus 2019

Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3002 K/PDT/2015 Tentang Pengakuan Akta Autentik Sebagai Alat Bukti Yang Sah

Ulfa Ulfa (Unknown)
Muzakkir Abubakar (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2019

Abstract

Pasal 165 HIR/285 Rbg menyatakan bahwa akta autentik dapat dijadikan bukti yang lengkap. Pasal-pasal ini menyatakan akta autentik dapat dijadikan alat bukti yang sah dan sempurna menurut hukum. Namun dalam putusan Mahkamah Agung tidak diakui akta autentik yang dibuat oleh penggugat dan pihak tergugat di hadapan Notaris sebagai alat bukti yang sah. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3002 K/Pdt/2015, alasan hakim yang membatalkan akta autentik yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan Putusan Nomor 3002 K/Pdt/2015 berdasar asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3002 K/Pdt/2015 yang menyatakan akta autentik tersebut tidak sah menurut hukum adalah kurang tepat. Seharusnya akta tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah karena akta pernyataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata. Hakim dalam pemberian putusannya kurang memperhatikan penerapan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya dapat lebih memperhatikan kekuatan akta autentik sebagai alat bukti yang sah dan memberikan putusan yang seimbang dan harmonis agar tercipta keadilan pada kedua belah pihak yang berperkara.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...