Proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan telah mengintegrasikan upaya mediasi ke dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur secara jelas proses pelaksanaan mediasi. Namun, dengan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi belum dapat menyelesaikan perkara perdata di pengadilan negeri banda aceh dengan cara damai. Hambatan dalam pelaksanaan mediasi adalah para pihak yang tidak aktif dalam proses mediasi dan kurangnya hakim bersertifikat mediator sehingga hakim mediator tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan mediasi, serta kuasa hukum yang mempengaruhi untuk tidak menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian. Upaya yang dilakukan mediator adalah memfasilitasi para pihak, manggunakan hak kaukus, membangun kepercayaan kepada para pihak, dan pandai bernegoisasi. Disarankan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk meningkatkan sistem penyelesaian sengketa melalui mediasi serta penambahan hakim bersertifikat mediator dan non hakim bersertifikat.
Copyrights © 2020