Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank sebelum memberikan kredit harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur. Hal ini dikarenakan kredit merupakan kegiatan utama bank yang sangat rentan terhadap risiko kerugian dimana terdapat kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit akan melahirkan suatu hubungan hukum dengan segala konsekuensi yuridis yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank selaku kreditur. Maka dari itu prinsip 5C sebagai bentuk kehati-hatian dari bank dalam menyalurkan kredit harus dapat diterapkan dengan baik. KPR adalah kredit yang banyak diminati pada PT. Bank Tabungan Negara. Oleh sebab itu, PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh harus benar-benar teliti dalam menganalisis prinsip 5C agar tercapai kredibilitas debitur yang baik dalam mengembalikan pinjamannya.
Copyrights © 2020