Indra Kesuma Hadi
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Perjanjian Konsinyasi Antara Produsen Kue Bolu Dengan Pihak Swalayan Di Kabupaten Aceh Besar Muhd. Al-Manfaluthy; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana terjadinya perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan, menjelaskan penyebab terjadinya wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dimana data dalam penulisan ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data skunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, kemudian data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui  bahwa  pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilatarbelakangi oleh permintaan produsen kue bolu kepada pihak swalayan untuk menitipjualkan kue bolu kemudian diadakannya perjanjian konsinyuasi secara lisan dalam hubungan kerjasama antar keduanya, penyelesaian wanprestasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilakukan dengan cara produsen mendatangi pihak swalayan, kemudian bernegosiasi selanjutnya pihak swalayan melakukan penundaan pembayaran agar tetap bisa dibayarkan, dan bentuk wanprestasi antara  produsen kue bolu dengan pihak swalayan yaitu penundaan pembayaran oleh pihak swalayan, terlambat mengantarkan kue bolu ke swalayan oleh produsen, dan bangkrut dalam menjalankan usaha. Disarankan kepada pihak produsen kue bolu dan pihak swalayan untuk membuat perjanjian konsinyasi dalam bentuk tertulis agar suatu waktu apabila terjadi sengketa para pihak bisa mengacu pada bukti perjanjian yang telah disepakati bersama, kemudian disarankan kepada pihak swalayan untuk melakukan pembayaran kepada produsen kue bolu sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama, dan juga  kepada pihak produsen untuk memasukkan kue bolu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Tanggung Jawab PT.Pos Indonesia (Persero) Terhadap Pengiriman Barang Ke Luar Negeri Lilis Nurmala Sari; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini berarti bahwa setiap para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus melaksanakan isi dari perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi dari perjanjian maka dinyatakan wanprestasi. Dalam perjanjian pengiriman barang ke luar negeri antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan pengguna jasa terdapat kerugian yang dialami oleh pengguna jasa akibat terjadinya wanprestasi, baik berupa keterlambatan, kerusakan maupun hilangnya barang yang dikirim melalui paket pos internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pengiriman barang ke luar negeri antara PT POS Indonesia (Persero) dengan penguna jasa, menjelaskan mekanisme komplain di PT POS Indonesia (Persero) akibat terjadinya keterlambatan, kerusakan, atau hilang, serta menjelaskan bentuk ganti kerugian terhadap kerugian yang dialami pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengiriman barang ke luar negeri dilakukan dengan cara mengisi AWB (Air Waybill)/nomor resi yang telah disediakan oleh pihak pos. Perjanjian dapat dikatakan terlaksana apabila barang telah sampai ke tujuan dengan selamat dan tepat pada waktunya. Mekanisme komplain akibat terjadinya keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan adalah dengan mengisi formulir pengajuan komplain yang telah disediakan pihak pos yang nanti akan di proses oleh pihak pos. Bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa akibat terjadinya wanprestasi yaitu dalam bentuk uang sesuai dengan yang telah disepakati. Disarankan kepada PT Pos Indonesia (Persero) hendaknya membuat peraturan yang lebih khusus mengenai pengiriman barang ke luar negeri khususnya mengenai bentuk barang apa saja yang boleh atau tidak boleh dikirim ke luar negeri. Kepada pengguna jasa agar lebih aktif untuk melaporkan apabila terjadi wanprestasi dan teliti sebelum melakukan pengiriman.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH Khairul Habibi; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.726 KB)

Abstract

Di dalam Pasal 1319 KUHPerdata dinyatakan “semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”. Bentuk perjanjian ada dua macam, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama). Salah satu perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama adalah perjanjian konsinyasi. Di Kota Banda Aceh produsen pakaian dengan pedagang pakain melakukan perjanjian konsinyasi secara lisan. Di dalam perjanjian tersebut terjadi permasalahan yaitu tidak dibayarkan atau terlambat pembayaran uang oleh pedagang pakaian kepada produsen pakaian. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen pakaian dengan pedagang pakaian, dan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian Konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian serta untuk menjelaskan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian Konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian. Penelitian artikel ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, dan data primer meliputidata penelitian lapangan (field research) dengan cara wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian dilatar belakangi oleh adanya permintaan pemilik toko kepada pihak produsen pakaian untuk menitip jualkan pakaian tersebut, dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian Konsinyasiantara produsen dengan pedagang pakaian yaitu terlambat pembayaran, menggunakan hasil penjualan yang tidak sesuai, dan bangkrut dalam usaha, serta upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian Konsinyasiantara produsen dengan pedagang pakaian, yaitu mendatangi pihak pemilik toko untuk musyawarah dan memberikan toleransi waktu pembayaran kepada produsen. Disarankan kepada pihak produsen dan pemilik toko untuk melaksanakan perjanjian konsinyasi dalam bentuk tertulis agar memiliki pegangan atau acuan, apabila terjadi sengketa atau wanprestasi maka bisa mengacu kembali kepada perjanjian yang disepakati bersama dan saran kepada Pihak toko dan produsen agar dapat melakukan pembayaran kepada produsen pakaian menggunakan perjanjian deposit untuk menghindari wanprestasi.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA WILAYAH BANDA ACEH Uly Farhah Hasni Daulay; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank sebelum memberikan kredit harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur. Hal ini dikarenakan kredit merupakan kegiatan utama bank yang sangat rentan terhadap risiko kerugian dimana terdapat kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit akan melahirkan suatu hubungan hukum dengan segala konsekuensi yuridis yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank selaku kreditur. Maka dari itu prinsip 5C sebagai bentuk kehati-hatian dari bank dalam menyalurkan kredit harus dapat diterapkan dengan baik.  KPR adalah kredit yang banyak diminati pada PT. Bank Tabungan Negara. Oleh sebab itu, PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh harus benar-benar teliti dalam menganalisis prinsip 5C agar tercapai kredibilitas debitur yang baik dalam mengembalikan pinjamannya.
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tanpa Agunan Asrul Marhas; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berkaitan dengan kredit untuk usaha mikro,kecil dan menengah pada prinsipnya memberi perlindungan hukum kepada kreditur dalam suatu perjanjian kredit. Berbagai peraturan yang telah dibuat untuk perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) sebagai sarana perlindungan hukum bagi bank dalam mengatasi resiko terjadinya kredit bermasalah.  Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat debitur melakukan wanprestasi yang dapat merugikan kreditur sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan, dan menjelaskan proses penyelesaian kredit bermasalah pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa agunan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) mikro tanpa agunan calon nasabah debitur harus melalui berapa tahap sebelum akhirnya dilakukan tahapan pencairan kredit, perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi kredit bermasalah dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro tanpa agunan adalah adanya hak klaim yang dapat diajukan oleh bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Peusahaan Penjaminan dan adanya berbagai bentuk penyelesaian terhadap kredit bermasalah yaitu dengan cara penagihan secara rutin, restrukturisasi, dan klaim asuransi kepada perusahaan penjaminan. Disarankan kepada pihak kreditur lebih berhati-hati sebelum melaksanakan perjanjian kredit terhadap calon nasabah, perlu adanya analisis yang mendalam pada proses perjanjian kredit, disarankan agar pemerintah membuat aturan yang lebih melindungi pihak kreditur dalam terjadinya kredit bermasalah, dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya pihak kreditur mencari terlebih dahulu penyebab debitur tidak memenuhi kewajibannya, karena terjadi musibah, usahanya menurun atau memang tidak ada itikad yang baik.