Pembiayaan Konsumen merupakasalah satu lembagapembiayaan yang diaturdalam Perturan Presiden Nomr 9Tahun2009 yang dpat membantumasyarakat untuk memiliki kendaraan dengancara pembayaranecara berkla. Perjanjian ini dilakukan dengan adanya jaminan secara fidusia yang mana mmiliki resikoyang ckup bsar, diantaranya kerugianyang akan dialami jika terjadinya waprestasi yang dilakukan oleh debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian wanpretasi pada PT. Astra Sedaya Finance Kota Banda Aceh, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh PT. Astra Sedaya Finance dalam menyelesaikan wanprestasi, dan untuk mengetahui hambatan terhadap PT. Astra Sedaya Finance dalam menyelesaikan wanprestasi dari debitur.Jnis peelitian yangdigunakan adlah penelitian yuridisempiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridisempiris ini menggnakan dataprimer yang diperolehdari lapngan. Hasil penelitian menunjukkan umumnya penyelesaian wanprestasi pada PT. Astra Sedaya Finance dilakukan dengan cara non-litigasi melalui upaya negosiasi dan upaya mediasi. Adapun dalam melakukan upaya tersebut terdapat hambatan yang dialami oleh kreditur yaitu tidak adanya itikad baik dari debitur untuk memenuhi prestasi, dan mobil yang menjadi objek jaminan dialihkan debitur kepada pihak lain.Disarankan agar kreditur lebih teliti untuk memilih calon debitur yang akan melakukan pembiayaan, hal ini meliputi ketelitian pada saat melakukan wawancara dengan debitur, survey tempat kediaman debitur, dan melakukan perhitungan angsuran.
Copyrights © 2020