Penelitian ini dilatarbelakangi adanya prestasi yang tidak sesuai pada Perjanjian Pemborongan Jasa Pekerjaan Pembangunan Jalan KA Km. 414+000 s/d Km. 418+000 di paket BSL-1dengan nomor : 001/SK-TPMJ/IX/2017 yang telah disepakati pada tanggal 11 September 2017 oleh PT. Tiga Puta Mandiri Jaya sebagai pihak kontraktor dengan PT. Usaha Murni Makmur Jaya sebagai pihak subkontraktor. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian, para pihak harus melaksanakan semua kewajibannya sesuai isi perjanjian pemborongan pekerjaan. Kontraktor dan subkontraktor harus dapat bertanggung jawab apabila terjadi wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Usaha Murni Makmur Jaya dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan kereta api mengalami hambatan sehingga volume pekerjaan yang telah ditargetkan tidak tercapai, hambatan tersebut diakibatkan PT. Tiga Puta Mandiri Jaya selaku kontraktor tidak melakukan tanggungjawabnya berupa pembayaran DP (down payment) sebesar 15% yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati yaitu 20%. Kedudukan pihak yang memborongkan pekerjaan (kontraktor) memiliki tanggung jawab untuk membayar sesuai isi perjanjian sedangkan kedudukan pihak pemborong (subkontrktor) bertanggung jawab meyelesaikan pekerjaan sesuai isi perjanjian. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan pihak kontraktor terhadap pihak subkontraktor dilakukan dengan cara musyawarah sesuai dengan kesepakatan.
Copyrights © 2020