Fathia Tari Riska
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN JASA PEKERJAAN PEM-BANGUNAN JALAN KA OLEH PT. TIGA PUTRA MANDIRI JAYA DENGAN PT. USAHA MURNI MAKMUR JAYA (Suatu Penelitian Di Langsa-Besitang Km.414+000 S/D Km.418+000) Fathia Tari Riska; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya prestasi yang tidak sesuai pada Perjanjian Pemborongan Jasa Pekerjaan Pembangunan Jalan KA Km. 414+000 s/d Km. 418+000 di paket BSL-1dengan nomor : 001/SK-TPMJ/IX/2017 yang telah disepakati pada tanggal 11 September 2017 oleh PT. Tiga Puta Mandiri Jaya sebagai pihak kontraktor dengan PT. Usaha Murni Makmur Jaya sebagai pihak subkontraktor. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian, para pihak harus melaksanakan semua kewajibannya sesuai isi perjanjian pemborongan pekerjaan. Kontraktor dan subkontraktor harus dapat bertanggung jawab apabila terjadi wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Usaha Murni Makmur Jaya dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan kereta api mengalami hambatan sehingga volume pekerjaan yang telah ditargetkan tidak tercapai, hambatan tersebut diakibatkan PT. Tiga Puta Mandiri Jaya selaku kontraktor tidak melakukan tanggungjawabnya berupa pembayaran DP (down payment) sebesar 15%  yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati yaitu 20%. Kedudukan pihak yang memborongkan pekerjaan (kontraktor) memiliki tanggung jawab untuk membayar sesuai isi perjanjian sedangkan kedudukan pihak pemborong (subkontrktor) bertanggung jawab meyelesaikan pekerjaan sesuai isi perjanjian. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan pihak kontraktor terhadap pihak subkontraktor dilakukan dengan cara musyawarah sesuai dengan kesepakatan.