Masyarakat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar melakukan praktik gadai-menggadai secara hukum adat. Dalam praktik gadai-menggadai tersebut telah terjadi banyak perselisihan dan sengketa. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka masyarakat adat lebih memilih menyelesaikannya secara hukum adat pula. Pada hukum adat, penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, mulai dari musyawarah keluarga, musyawarah dusun, tuha peuet, keuchik, sampai ke mukim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang mempengaruhi masyarakat menggadaikan tanah pertaniannya, untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya sesuai dengan UU, dan Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara gadai tanah dalam hukum adat.
Copyrights © 2020