Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 4, No 3: Agustus 2020

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA FOTOGRAFI PERNIKAHAN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Nadya Dwina Shavira (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Syamsul Bahri (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2021

Abstract

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal 1338 ayat (2) menyebutkan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Dalam sebuah perjanjian jasa fotografi pernikahan, pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas biaya jasa fotografi bertahap dengan tepat waktu dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun  dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian sehingga perjanjian tersebut tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Artikel ini bertujuan menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna jasa fotografi pernikahan, faktor-faktor yang menyebabkan pengguna jasa fotografi pernikahan melakukan wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa fotografi pernikahan. Artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk wanprestasi yaitu telat melakukan pembayaran biaya jasa fotografi, pembayaran biaya jasa fotografi  yang dilakukan hanya sebagian dan pembatalan perjanjian secara sepihak. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi ialah pihak pengguna jasa lupa akan jatuh tempo pembayaran, kurangnya dana yang diperlukan untuk pembayaran, dan pengguna jasa beralih ke penyedia jasa lain. Penyelesaian wanprestasi yang ditempuh para pihak yaitu melalui cara negosiasi atau berunding guna mencapai kesepakatan bersama. Disarankan kepada pihak penyedia jasa fotografi pernikahan agar mencantumkan secara tertulis mengenai akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak  kedalam kontraknya. Disarankan  kepada para pihak dalam perjanjian jasa fotografi pernikahan agar penyelesaian wanprestasi dilaksanakan dengan cara musyawarah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...