Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 328/Pdt.G/2017/MS-Bna, Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon, tetapi pemohon tidak memenuhi salah satu dari syarat alternatif sebagaimana yang telah diatur.Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pertimbangan Hakim sudah sesuaikah dengan peraturan yang berlaku dan sudah sesuaikah putusan Hakim dengan tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum. Hasil penelitian studi kasus ini adalah putusan Hakim belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam memutuskan perkara Hakim tidak memperhatikan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 57KHI, dan Hakim dalam putusannya tidak memberikan keadilan bagi Termohon karena Termohon masih dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, Termohon tidak mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan selama perkawinan mereka telah dikarunia 2 anak. Disarankan bagi Hakim dalam memberikan putusan hendaknya memperhatikan fakta-fakta di persidangan dengan baik dan peraturan yang berlaku, sehingga akan melahirkan suatu putusan yang memiliki nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2020