Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menentukan bahwa pelaku usaha dilarang untuk mencantumkan klausula eksonerasi pada dokumen atau perjanjian standar. Pada kenyataannya pelaku usaha jasa laundry di Kabupaten Aceh Besar mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian standar jasa laundry yang dibuat. Tujuan penulisan jurnal ini yaitu untuk menjelaskan penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian standar jasa laundry, faktor-faktor dicantumkannya klausula eksonerasi serta perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian standar jasa laundy. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha jasa laundry di Kabupaten Aceh Besar mencantumkan klausula eksonerasi di dalam nota pembayaran laundry, faktor-faktor digunakannya klausula eksonerasi yaitu untuk menghindari itikad buruk konsumen, kurangnya pemahaman pelaku usaha dan sosialisasi yang kurang dari Pemerintah mengenai UUPK, perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yaitu dengan dicantumkannya pengaturan mengenai larangan penggunaan klausula eksonerasi dalam UUPK serta diatur mengenai sanksi baik secara perdata, pidana dan administratif atas penggunaan klausula eksonerasi. Disarankan kepada Pemerintah untuk meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan klausula eksonerasi.
Copyrights © 2019