Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Namun demikian praktik di lapangan belum sepenuhnya terlaksana sebagaimana mestinya. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen pengguna alat latihan beban pada pusat kebugaran di Kota Banda Aceh masih lemah. Pemberian informasi dan tanggung jawab pelaku usaha kebugaran masih kurang terhadap konsumen yang mengalami kerugian. tanggung jawab pelaku usaha memberikan kompensasi dan santunan perawatan medis bagi konsumen yang mengalami kerugian, dan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan cara negosisasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen dan konsumen sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan serta dibutuhkannya peran BPSK di Kota Banda Aceh agar lebih berkompeten dalam menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen terkhusus pada usaha pusat kebugaran.
Copyrights © 2020