Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Atas Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia Yang Dijual Di Toko Modern Sastri Mayani; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha melakukan pelanggaran penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran penjualan produk pangan impor, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan konsumen atas pelanggaran penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan. Hasil penelitian diketahui faktor penyebab pelaku usaha melakukan pelanggaran atas penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah karena faktor banyaknya permintaan dari konsumen atas suatu produk pangan impor, karena kurangnya pengetahuan pelaku usaha dan sampai saat ini belum adanya tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan melakukan komplain langsung serta konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha melalui pengadilan maupun di luar pengadilan termasuk juga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Disarankan kepada pelaku usaha agar menjual produk-produk pangan impor yang sudah terdaftar di BBPOM, dan kepada konsumen agar lebih cerdas dalam mempertahankan hak- haknya sebagai konsumen, serta kepada pemerintah diharapkan juga agar memfokuskan pengawasannya terhadap informasi label berbahasa Indonesia di dalam kemasan kepada pelaku usaha.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Beras Tangse Oplosan Chairul Ikhsan; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 dalam Pasal 1, 3 dan 9. Namun pada kenyataanya masih ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan usahanya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras Tangse oplosan yang di lakukan oleh pelaku usaha di Kecamatan Tangse, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen jika mendapat beras tangse oplosan. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras tangse oplosan adalah tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap  konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha beras tangse oplosan karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk melakukan pengaduan kepada Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh. Tanggung jawab pelaku usaha beras tangse oplosan terhadap konsumen adalah Tidak adanya ganti kerugian dari pelaku usaha yang dilakukan  terhadap konsumen yang menjadi korban beras tangse oplosan. Disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Aceh. Produsen dan/atau Pedagang beras Tangse selaku pelaku usaha agar dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti kerugian kepada konsumen akibat beras Tangse oplosan.
Pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Siaran Televisi Berlangganan Rizal Fahmi; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap  satu orang atau lebih. Perjanjian tersebut berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri yang dinamakan perikatan. Meskipun telah mengikat para pihak, kenyataannya masih sering terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengunaan siaran televisi berlangganan yang dilakukan oleh salah satu pihak. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk-bentuk wanprestasi   dalam   perjanjian   penggunaan siaran televisi berlangganan, faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian penggunaan siaran televisi berlangganan, serta upaya yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian penggunaan siaran televisi berlangganan. Data yang diperlukan dalam penulisan artikel ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajarai buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat para sarjana, sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak pelanggan adalah terlambat membayar iuran bulanan dan tidak mengembalikan peralatan khsusus ketika sudah berhenti berlangganan. Faktor penyebab timbulnya wanprestasi dikarenakan mahalnya iuran bulanan, kurangnya pemahaman terhadap isi dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian serta ketidakpuasan pelanggan terhadap tayangan yang diberikan. Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian ini yaitu dengan memberikan pemberitahuan dan peringatan agar dapat dilakukan musyawarah dengan pihak pelanggan. Disarankan kepada calon pelanggan agar lebih teliti dalam  memahami isi perjanjian dan kepada pihak penyedia jasa televisi berlangganan agar dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai tata cara berlangganan sehingga pihak pelanggan dapat mengetahui tentang kewajibannya ketika sudah berlangganan.
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Parfum Isi Ulang Yang Tidak Mencantumkan Label Komposisi Husni Safrizal; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 23 ayat (1) keputusan kepala BPOM RI No HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, kedua peraturan inimenelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label atau informasi yang tidak jelas, akan tetapi dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label kandungan tersebut. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab beredarnya parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, untuk mengetahui perlindungan yang diberikan kepada konsumen terhadap parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, dan untuk mengetahui upaya penyelesain yang bisa ditempuh oleh konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum. Data yang diperolehdalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan responden dan informan, dan selanjutnya dijadikan alat analisis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diidentifikasi dalam rumusan masalah. Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab pelaku usaha tidak mecantumkan label komposisi atau informasi yang jelas karena rendahnya pengetahuan hukum, kurangnya akan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha, dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam memperdagangkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih sangat kurang karena kurangnya pembinaan, pengawasan terhadap pelaku usaha dan sosialisasi kepada konsumen masih kurang. Upaya penyelesain yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu melalui jalur diluar pengadilan akan tetapi kesadaran bagi konsumen untuk melindungi akan hak-haknya itu masih kurang masih saja konsumen tidak mau mengadu kepada pihak terkait akan kerugian yang dialami. Disarankan kepada pemerintah agar lebih meningkatkan pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha yang menjual parfum isi ulang, kepada konsumen apabila ada produk yang tidak ada kejelasan agar dapat mengadu keintansi terkait maupun ke YAPKA, dan kepada YAPKA agar dapat mensosialisasikan kepada konsumen tentang penyelesain sengketa kepada konsumen apabila ada konsumen yang mengalami kerugian.
The Implementation Of Halal Food Labeling Based On The Technical Barriers To Trade (TBT) Agreement By Indonesia Zoura Junita Khasahab; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The World Trade Organization (WTO) is an international multilateral trade organization that sets rules between nations with members around the world. It has regulated The Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement as source of law for its members in decided technical regulations, standards and conformity assesment procedures. Technical regulations and Standard deal with terminology, sysmbol, packaging, marking and labeling requirements. Meanwhile there is Halal, an arabic word means allowed and lawful, which products characteristic that provides information especially, Muslim as major consumers, that a product can be consumed and qualified if it put on halal label. Food labeling framework aims to regulate different interest and by providing halal label it gives information and fulfill consumer rights for certain consumers. The focus of the research is to overiew howlabel and standard based on TBT Agreement and How Indonesia implemented halal label due to Indonesia Law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal, some product enter Indonesia market shall obtain Indonesia halal standard and Indonesia halal certificate.This research is conducted under normative method. The data is accumulated from primary resources such as Law and Regulation, than secondary resources including legal text book, journal and paper, thus with tertiary resources such as dictionary.The TBT Agreement has no explicit defined the term of TBT, there is only definitions of the main elements, such as technical regulation, standard and conformity assessment procedures. The term of TBT refers to mandatory technical regulations and voluntary standards that define spesific characteristic a product should have. The WTO members given authorizing by the TBT to take such measures for consumer interest but based to some basic principles and does not violance TBT Agreement. Halal label on products especially food is information display of written that allowed Muslim to consume based on it is believe. In the WTO there are no special arrangement that regulate such halal matters, but the WTO recognizes the Codex Alimentarius and refers it as an international standard. Codex Alimentarius has been regulate general guidelines for uses of the term Halal since 1997. The TBT Agreement does not mention by name the standard-setting institution, the standards of which it recognized. However according to article 2.4 of TBT simply calls on countries to use international standard every time relevant international standard exist.Indonesia law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal begins transformation of halal label in Indonesia market. Which changed halal voluntary labeling into halal mandatory labeling, effected parties, herein Brazil which requesting consultation in 2014. Furthermore, with enacted law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal, it also changed the authority of related halal. Whereas before, the one and only one has authority for decided halal label until certifiated halal label handle by the MUI, but nowaday with law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal will separating the power by forming a new body that will regulate halal, reducing MUI task but not eliminating MUI participation in regulating halal.
An Analysis On Professional Workers Permit System In Indonesia As A Barrier To Trade In Services Teuku Akbar Lazuardi; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

As the members of The World Trade Organization (WTO) Indonesia has the duty to implement the General Agreement on Trade in Services (GATS). The Indonesia regulation toward foreign professional workers permits system need to be consistent with GATS regulations. The arrangement of the entry permit of the professional foreign worker in Indonesia must be consistent with rules of the GATS, to work in Indonesia the workers from other WTO members must have a visa and work permit (IMTA) as regulated in article 34 point d law no 6 of 2011 concerning about immigration regulation the limited stay permit visa regulation for foreign professional workers and law no 13 of 2003 concerning about labor regulation. But in principle, the rules are considered less consistent in undergoing specific rules of commitment set in the GATS. According to the GATS, States should regulated rules that do not burden other members. And also regulates the national regulation on foreign professional workers same like local workers which is not considered as barrier in trade in services. This article aims to see the visa regulation system and the IMTA that applicable to professional workers who intend to work in Indonesia is consistent with the rules that governed by the WTO. This research uses normative empirical research. The data in this study were obtained through the library research to acquire secondary data in the form of studying the legislation, books, the internet and other scholarly works related to the problem of the research. Furthermore, fieldwork conducted for obtaining primary data by interviewing respondent and informant. The result of this article showed that the visa and IMTA regulation in Indonesia gives the negative effect on foreign professional workers. Indonesia action were done base on the law no 6 of 2011 concerning about immigration and the law no 13 of 2003 concerning about labor regulation. it is suggested that the government of indonesia produce  clearer regulation concerning the visa regulation and the IMTA in order to be better in managing the foreign professional workers. it need to be changed so it is not be considered as trade barriers in services.
PEMBAYARAN PANJAR PADA PERJANJIAN JASA RIAS PENGANTIN AKIBAT PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI RUMANTI MAKEOVER KOTA LHOKSEUMAWE) Iza Zaya Iza Zaya; Wardah Wardah
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v5i1.138

Abstract

Pasal 1464 KUHPerdata menjelaskan bahwa jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No.12 tahun 2020 menetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.  Penelitian ini mengkaji hak dan kewajiban para pihak, bentuk penerapan risiko panjar dan penyelesaian yang dilakukan para pihak yang timbul akibat perjanjian jasa rias pengantin akibat Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak yang telah membayar panjar pada perjanjian jasa rias pengantin akibat pandemi Covid-19 yaitu pengguna jasa memenuhi pembayaran dan penyedia jasa melakukan jasa rias. Adapun penerapan resiko antara para pihak yaitu saling menanggung kerugian. Upaya penyelesaian pada perjanjian rias pengantin yang telah membayar panjar akibat pandemi Covid-19 yaitu pemberlakuan panjar yang telah dibayarkan berlaku selama nya dalam bentuk panjar.
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PELAKSANAAN TARIF PAPAN BUNGA DI KOTA BANDA ACEH. Ilham Baihaqi; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUPUTS) menyatakan bahwa, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Praktik tersebut dilakukan oleh beberapa pengusaha papan bunga yang tergabung dalam Forum Persatuan Florist Kota Banda Aceh (Fortufloba) guna mencari keuntungan pribadi dengan cara merusak harga pasar yang telah ditetapkan oleh seluruh anggota Fortufloba.  Faktor penyebab pelaku usaha papan bunga menetapkan harga dibawah harga pasar dikarenakan semakin murah harga suatu objek (papan bunga) yang dijual atau disewakan maka akan semakin banyak pemesanan konsumen terhadap si penjual jasa tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi plaku usaha papan bunga lainnya. Upaya yang dilakukan oleh pihak Fortufloba adalah dengan memberikan sanksi berupa surat teguran sebanyak tiga kali terhadap pelaku usaha papan bunga yang menjual jasa papan bunga dibawah harga pasar yang telah ditetapkan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengendara Go-Jek Akibat Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dalam Perjanjian Jasa Layanan Go-Food Di Banda Aceh Nindy Ulfie Audina; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap pengendara Go-Jek akibat wanprestasi yang dilakukan konsumen dalam perjanjian jasa layanan Go-Food yang beroperasi di kota Banda Aceh, menjelaskan bentuk wanprestasi konsumen dan tanggung jawab pihak konsumen atas tindakan tidak beritikad baik, kemudian menjelaskan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan atas kerugian yang dialami pengendara Go-Jek akibat tindakan konsumen tidak beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa tidak adanya perlindungan hukum bagi pengendara Go-Jek dikarenkan pemerintah belum mengeluarkan peraturan khusus mengenai transportasi Online. Kerugian yang dialami pengendara Go-Jek merupakan tanggung jawab dari perusahaan Go-Jek. Kurangnya kesadaran dari konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi dan tidak adanya tanggung jawab dari konsumen akibat dari perbuatannya melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengendara Go-Jek. Konsumen harus mengikuti petunjuk atau tata cara pembelian dalam aplikasi Go-Jek dalam fitur Go-Food. Disarankan PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa tidak lagi menerapkan sistem pengendara membayar terlebih dahulu segala pembelanjaan konsumen menggunakan dana pribadi pengendara Go-Jek. Untuk setiap penggunaan pelayanan pembelanjaan konsumen harus memiliki Go-Pay. Dan kepada pemerintah untuk membuat peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap pengendara Go-Jek.The purpose of writing this thesis is to find out and explain about the legal protection of Go-Jek riders due to defaults made by consumers in the Go-Food service agreement operating in the city of Banda Aceh, explaining the settlement made by the company for losses suffered by Go-Jek riders due to the actions of consumers not in good faith. The research method used is an empirical juridical research method, data collectin is done by interviewing related parties who are the subject of research. Then analyzed using a qualitative approach as outlined in a paper in the form of a thesis. Based on the result of the study, it can be eplained that there is no legal protection for Go-Jek riders because the government has not issued a special regulation regarding online tranportation. Losses suffered by Go-Jek riders are the responsibility of the Go-Jek company. Lack of awareness of consumers to act in good faith in conducting transactions and the absence of responsibility from consumers as a result of their conduct of default which results in losses for the Go-Jek riders. Recommended that PT. Go-Jek Indonesia and PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa isn’t longer apply the rider’s system to pay in advance all consumer spending services, consumers must have a Go-Pay. And to the government to make regulations regarding legal protection against motorized motorists.
Tanggung Jawab Dokter Pada Pelanggaran Transaksi Terapeutik Terhadap Pasien Di Kota Banda Aceh Marisa Deva Handayani Is; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 434/Men.Kes/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia, transaksi terapeutik adalah hubungan antara dokter dengan penderita yang dilakukan dalam suasana saling percaya. Namun pada kenyataannya masih ada hak pasien yang belum terpenuhi seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh dokter. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam pelanggaran transaksi terapeutik, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pasien akibat dari pelanggaran transaksi terapeutik, dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pada pelanggaran transaksi terapeutik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meminta pertanggungjawaban dokter tidaklah mudah, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan pasien pada hak dan kewajibannya, kurangnya bukti-bukti serta akibat pelanggaran transaksi terapeutik dapat dilihat jika sudah terjadi hal yang fatal pada pasien, perlindungan hukum bagi pasien pada pelanggaran transaksi terapeutik yaitu perlindungan hukum sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dimulai pada saat transaksi dibuat hingga berakhir, penyelesaian sengketa pelanggaran transaksi terapeutik dilakukan di luar pengadilan yaitu melalui perdamaian. Disarankan kepada dokter untuk memberitahukan mengenai hak dan kewajiban pasien serta segala informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.