Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun dalam pelaksanaannya jual beli impor bibit pohon kurma yang dilakukan antara UD. Nasabe dengan Date Palm Development Ltd dan Al-Wathba Marionnet LLC tidak dibuat dengan perjanjian yang jelas sehingga merugikan pihak importir. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian yang digunakan dalam jual beli impor bibit pohon kurma, menjelaskan syarat penyerahan barang, dan untuk menjelaskan kekuatan perjanjian tidak tertulis dalam jual beli impor bibit pohon kurma. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian jual beli antara para pihak dibuat melalui surat elektronik (e-mail) sehingga tidak jelasnya hak dan kewajiban, risiko, dan tanggung jawab para pihaknya. Syarat penyerahan perjanjian jual beli impor bibit pohon kurma ini tidak didasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam INCOTERMS. Kekuatan perjanjian dalam perjanjian jual beli ini tetap mengikat para pihak meskipun kesepakatan diperoleh melalui surat elektronik (e-mail) dan perjanjiannya tidak dibuat secara tertulis. Disarankan kepada para pihak untuk membuat kontrak jual beli impor bibit pohon kurma dalam bentuk formal, yaitu berupa dokumen sales contract yang ditandatangani secara sah.
Copyrights © 2019