Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUPUTS) menyatakan bahwa, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Praktik tersebut dilakukan oleh beberapa pengusaha papan bunga yang tergabung dalam Forum Persatuan Florist Kota Banda Aceh (Fortufloba) guna mencari keuntungan pribadi dengan cara merusak harga pasar yang telah ditetapkan oleh seluruh anggota Fortufloba. Faktor penyebab pelaku usaha papan bunga menetapkan harga dibawah harga pasar dikarenakan semakin murah harga suatu objek (papan bunga) yang dijual atau disewakan maka akan semakin banyak pemesanan konsumen terhadap si penjual jasa tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi plaku usaha papan bunga lainnya. Upaya yang dilakukan oleh pihak Fortufloba adalah dengan memberikan sanksi berupa surat teguran sebanyak tiga kali terhadap pelaku usaha papan bunga yang menjual jasa papan bunga dibawah harga pasar yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2020