Anak luar pernikahan menurut Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan, Pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa:”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Tujan penulisan sekripsi ini ialah untuk menjelaskan pengaturan hukum bagi anak luar nikah menurut undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan menjelaskan perlindungan hukum bagi anak luar nikah terhadap harta warisan di Kecamatan Mesjid Raya. Metode penilitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil dari penilitian ini menjelaskan bahwa anak luar nikah tidak pernah mendapatkan kasih sayang dari ibu kandungnya dan kurangnya perlindungan hukum, sehingga ayah biologisnya memberikan harta warisan dengan cara mengwasiatkan sebesar apa dan barang apa yang akan diberikan oleh keluarga ayah biologisnya. Disarankan kepada pemerintah untuk lebih tegas dalah hal mengatur kedudukan perlindungan hukum dan hak anak luar nikah terhadap harta warisan dari ibunya dan pihak keluarga ibunya dan ayah bilogisnya.
Copyrights © 2020