Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) mengatur “apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Eksekusi jaminan fidusia sebagai upaya pengembalian (recovery) pinjaman ketika pinjaman bermasalah merupakan upaya yang dilakukan oleh bank dalam pengembalian pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, upaya bank dalam pengembalian kredit bermasalah dan kendala-kendala yang dihadapi oleh BRI Cabang Semarang Pandanaran dalam melakukan pengembalian pinjaman. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan cara penjualan bawah tangan. Upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam pengembalian pinjaman adalah dengan cara pendekatan secara kekeluargaan guna menentukan upaya yang selanjutnya akan dilakukan oleh bank, diantaranya rescheduling, reconditioning dan restructuring. Kendala pada saat dilakukannya eksekusi antara lain objek jaminan fidusia telah beralih kepada pihak lain, kondisi barang yang dijaminkan sudah rusak, barang yang dijaminkan sudah tidak ada. Disarankan kepada pihak BRI Cabang Semarang Pandanaran agar dapat lebih tegas dalam menangani wanprestasi yang dilakukan debitur dalam berkredit.
Copyrights © 2019