Tujuan mengkaji pelaksanaan perjanjian jual beli barang selundupan, upaya hukum yang ditempuh terhadap jual beli barang selundupan, dan peran pemerintah dalam menanggulangi jual beli barang selundupan di Kota Banda Aceh. Pelaku usaha harus memperjualbelikan barang sesuai standar peraturan jual beli, dan tidak dibenarkan menyelundupkan barang dagangan untuk diperjualbelikan karena barang dagangan tersebut harus memiliki izin dan diketahui menurut Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Kepabeanan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka pelaku diberikan sangsi kepabeanan dan barang akan dinyatakan ilegal setelah dokumen dan fisik barang impor yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan kepabeanan. Tugas pihak bea dan cukai dalam mengatasi penyelundupan sangat krusial dalam melindungi produksi dalam negeri dan menghasilkan devisa negara dari pemungutan bea masuk dan keluar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris. Data primer yang dianalisa diperoleh dari wawancara dengan responden dan informan dan selanjutnya diolah menggunakan data sekunder, yaitu data kepustakaan, buku-buku, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak konsumen dan apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, maka konsumen mempunyai hak menggugat pelaku usaha tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan peradilan di wilayah kedudukan konsumen yang bersangkutan. Pemerintah memiliki peran dalam mengatasi penyelundupan barang, seperti melakukan sosialisasi ke pelaku usaha, edukasi ke kampus – kampus, penyiaran di stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh, dan tidak menaikkan bea masuk barang melalui bandar udara dan pelabuhan, untuk impor produk tertentu yang masuk ke Kota Banda Aceh.
Copyrights © 2020