Kondisi pandemik COVID-19 harus diakui amat sangat mempengaruhi keberlangsungan kehidupan manusia dan berbagai macam aktivitas. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa-masa awal pandemik mengakibatkan aktivitas manusia tidak dapat berjalan sebagaimana biasanya. Dunia usaha sudah pasti terkena ekses yang sangat besar. Tidak terhitung jumlah usaha yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja, dan bahkan tidak lagi mampu beroperasi. Sementara di sisi lain, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diperjanjikan jauh sebelum terjadinya pandemik. Situasi dan kondisi tersebut menarik perhatian penulis untuk membahas lebih jauh apakah kondisi pandemik COVID-19 dapat dijadikan alasan bagi pihak dalam perjanjian untuk tidak melaksanakan prestasi/kewajibannya, atau yang biasa dikenal sebagai force majeure.
Copyrights © 2020