Tulisan ini membahas tentang pengaruh era digital sehingga merubah kebiasaan atau perilaku masyarakat khusunya dalam hal bertransaksi secara elektronik (e-commerce). Meningkatnya transaksi elektronik ini memiliki implikasi perpajakan yang sangat besar. Negara dalam hal ini pemerintah yang diharapkan bisa memberikan aturan atau regulasi yang tepat atas pengenaan segala transaksi elektronik, dinilai belum pada puncaknya sehingga menimbulkan kehilangan atau kerugian pendapatan Negara di sektor pajak. Penerapan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi elektronik yang belum menyeluruh karena faktor tidak didukungnya aturan yang tegas baik dalam hal pemantauan maupun pendataan sehingga penindakannya pun tidak dapat berjalan optimal. Selain itu Self Assessment System yang diharapkan meningkatkan pendapatan dari PPh tidak dapat berjalan efektif karena belum tumbuhnya kesadaran dari masyarakat.
Copyrights © 2021