Dinamika globalisasi sangat mempermudah kita untuk melakukan segala macam hal dalam kehidupan sehari-hari dengan teknologi yang sedemikian canggih. Namun kemudahan itu tidak selamanya digunakan untuk hal-hal positif. Harus diakui setiap kemajuan dan perkembangan seringkali memiliki dua sisi, positif dan negatif. Demikian halnya dengan sosial media. Salah satu dampak negatif yang terjadi pada sosial media dewasa ini adalah penyebaran konten-konten negatif.Seseorang bernama R menyebarkan konten bersifat porno melalui media sosialnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan R telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarluaskan pornografi, sehingga R dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- subsidair pidana kurungan selama tiga bulan. Penelitian ini akan menguraikan dengan komprehensif unsur-unsur dari delik yang dilanggar R, baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun Undang-Undang Pornografi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pertanggungjawaban pidana pada R.
Copyrights © 2020