Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan akta autentik yang redaksinya telah dibakukan oleh pemerintah dan secara yuridis digunakan oleh masyarakat sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum berupa pengalihan dan pembebanan hak atas tanah. Sebagai alat bukti sepatutnya dalam proses pengerjaan hingga pengesahannya harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian agar otentitas suatu akta PPAT tetap terjaga kepastian hukumnya. Namun, pada prakteknya terdapat faktor yang menyebabkan keautentikan akta PPAT menjadi gugur/hilang menjadi akta dibawah tangan, bahkan akta tersebut dapat pula gugur menjadi alat bukti autentik sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses litigasi. Oleh sebab itu, penting kiranya mengerti dan memahami otentitas akta PPAT dan faktor-faktor yang menyebabkan hilangnya otentitas akta tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, agar bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menyimpangi peraturan yang telah diberlakukan dan tidak merugikan pihak manapun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.
Copyrights © 2021