Peradilan yang independen merupakan salah satu pilar dari negara hukum. Independen dalam hal ini bertujuan agar dalam menjalankan tugas serta wewenangnya badan peradilan berdiri sendiri tanpa mendapat pengaruh dari lembaga lain. Dengan berlakunya revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menimbulkan pertanyaan apakah prinsip independensi yang selama ini teguh dipegang oleh Mahkamah Konstitusi terganggu atau justru sebaliknya. Terdapat urgensi yang perlu diatur melalui Undang-Undang Mahkamah Konstitusi namun terlewat untuk dimasukan menjadi subtansi. Melainkan persoalan yang tidak penting menjadi hal utama dalam revisi ini. Untuk melihat keberlakuan prinsip independensi di Mahkamah Konstitusi digunakan metode Judicial Reform Index untuk mengukurnya.
Copyrights © 2021