JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021

KERUGIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Antonia Jeanne Sugiharto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

Badan Usaha Milik Negara, atau yang lebih sering disebut dengan BUMN, merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar dari modal yang dimiliki dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sendiri merupakan sebuah badan usaha, sehingga entitas bisnis tersebut berorientasi untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, hal yang kerap menjadi masalah adalah bahwa tidak seluruh badan usaha yang berdiri di Indonesia dapat dikatakan sebagai badan usaha yang sehat, hal ini disebabkan oleh pengelolaan yang kurang baik sehingga menimbulkan kerugian yang cukup signifikan. Dengan adanya negara sebagai pemilik modal mayoritas, sering muncul pertanyaan apakah kerugian dari BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang berimplikasi pada dikualifikasikannya kelalaian pengurus BUMN itu sebagai tindak pidana korupsi. Isu pertanggung jawaban pidana atas kerugian BUMN selalu menjadi isu yang menghangat mengingat pentingnya peran BUMN sebagai penggerak ekonomi dan pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...