Tindak pidana korupsi telah sedemikian lama menjadi musuh bersama. Berbagai macam daya upaya telah dilakukan demi membasmi korupsi di Indonesia. Cara-cara yang dilakukan pun seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah bukan cara-cara yang biasa lagi, mengingat meluas dan masifnya korupsi di Indonesia. Namun masih saja korupsi belum sepenuhnya hilang. Kasus terakhir yang menjadi pembahasan adalah tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh JPB selaku Menteri Sosial aktif saat itu. Perdebatan yang muncul adalah apakah tindak pidana yang diduga dilakukan JPB dapat dikenakan pidana mati, mengingat tindak pidana tersebut dilakukan di tengah bencana wabah covid-19. Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengenal pidana mati, tetapi penelitian ini berusaha mengidentifikasi bahwa terhadap tindak pidana yang diduga dilakukan JPB tidak dapat dikenakan pidana mati.
Copyrights © 2021