Bagi pejabat negara, baik kepala daerah, Menteri, atau pejabat-pejabat lainnya, kapabilitas dan profesionalitas merupakan suatu hal yang mutlak. Sebagai pelayan masyarakat, para pejabat dituntut untuk bisa adil, memberikan pengayoman, dan menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Rangkap jabatan kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya telah dilarang dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Kementerian Negara, sehingga seharusnya para pejabat bisa memahami ketentuan tersebut dan menjaga aspek kepastian hukum atas norma tersebut. Rangkap jabatan hanya akan mempersulit posisi dan kondisi dari kepala daerah itu sendiri, dapat mereduksi profesionalitas dan memberikan ekses-ekses lain yang dapat berimbas pada terabaikannya kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang akan mengelaborasi bagaimana relevansi rangkap jabatan dengan profesionalitas seorang pejabat publik. Penelitian ini juga menemukan masih adanya ketidakpastian dalam norma larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga seyogyanya dilakukan revisi atas norma dimaksud.
Copyrights © 2021