Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata. Sehubungan dengan tugas jabatannya Notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum yang akan dituangkan dalam bentuk akta otentik. Tidak menutup kemungkinan melalui perbuatan hukum tersebut terdapat upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah mengharapkan Notaris juga memiliki peran serta dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu penting kiranya dilakukan penelitian mengenai peran serta Notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini dilakukan dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan masalah melalui peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori-teori hukum.
Copyrights © 2021