Terorisme merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus, karena memiliki spesifikasi tertentu yang tidak sama dengan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHPidana. Undang-Undang Anti Terorisme sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang memiliki karakteristik yang spesifik, terutama yang bertalian hukum pidana formal dan hukum pidana materiilnya. Konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari Tindak Pidana Terorisme, memiliki akibat yang sangat luas, tidak saja pada para korban, tetapi juga pada masyarakat maupun bangsa dan Negara. Mengingat Kejahatan ini termasuk “extra ordinary crime”, maka, pencegahan dan penangulangannya juga harus extra ordinary, agar dapat dipastikan penanggulangan kejahatan tersebut dapat benar-benar menciptakan keamanan, ketertiban, ketenangan dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan
Copyrights © 2021