Tanah merupakan hal yang bersifat sangat esensial bagi setiap manusia karena berkaitan dengan bagaimana seorang manusia hidup dan menjalankan kehidupannya. Namun dengan terus bertambahnya angka kelahiran dan meningkatnya perkembangan dinamika usaha, ketersediaan tanah tidak selalu memadai, sehingga ruko menjadi salah satu solusi yang diambil. Umumnya, ruko berdiri di atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan dan banyak orang yang ingin mengajukan permohonan peningkatan hak menjadi Hak Milik. Permasalahannya, permohonan peningkatan hak tersebut sering ditolak oleh Pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan setempat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah penolakan tersebut telah sah sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam undang-undang. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan bahan hukum undang-undang, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Dapat disimpulkan bahwa penolakan tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, karena telah memenuhi tiga syarat sahnya Keputusan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2021