Kalsium Karbida (CaC2) yang lebih dikenal dengan sebutan Karbit adalah sebuah produksi barang yang harus memiliki Standar Nasional Indonesia secara wajib. Ketentuan hukum tersebut tidak ditaati oleh korporasi yang mengutamakan keuntungan ekonomi, akhirnya barang berupa Kalsium Karbida tersebut diimpor dan diedarkan tanpa mempunyai Standar Nasional Indonesia yang diharuskan sehingga dapat membahayakan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian serta konsep-konsep hukum yang terkait dengan Undang-Undang Perindustrian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa korporasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf (b) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2021