Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian debitur terdampak COVID-19 yang restrukturisasinya ditolak/dibiarkan termasuk upaya pemerintah khususnya Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan penyaluran stimulus melalui restrukturisasi.Kejadian penolakan/pembiaran ini terjadi kepada beberapa debitur khususnya pelaku usaha yang terdampak COVID-19.Pemerintah telah memberikan stimulus berupa restrukturisasi untuk menyelamatkan penurunan ekonomi debitur pelaku usaha yang terdampak COVID-19.Kebijakan ini tentu perlu mendapat pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan menindak perbuatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang tidak menaati kebijakan pemerintah.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban tersebut tetap dapat dibebankan pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan walaupun perbuatan penolakan/pembiaran dilakukan oleh pegawai atau karyawan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 29 POJK 1/2013.Penuntutan pertanggungjawaban dapat melalui mekanisme non-litigasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ataupun melalui litigasi dengan gugatan ke pengadilan.
Copyrights © 2021