Banyak upaya untuk meminimalisasi tindak pidana di bidang pangan, salah satunya yaitu penjatuhan hukuman yang berorientasi pada pemberian efek jera kepada pelaku. Beberapa kasus tindak pidana pangan yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya yaitu putusan pengadilan negeri nomor 333/Pid.Sus/2017/PN Ktb dan putusan pengadilan negeri nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Tnr. Pelaku pada kedua putusan tersebut dihukum karena melanggar ketentuan dalam Pasal 142 UU Pangan dan dijatuhkan pidana denda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Ketiga bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku pada kedua putusan tersebut tidak memberikan efek jera karena pidana denda yang dijatuhkan sangat rendah. Biasanya pemidanaan bertujuan untuk memperbaiki diri si pelaku atau memberikan efek jera baik kepada pelaku itu sendiri maupun kepada masyarakat. Oleh karena itu, mestinya hakim dalam menjatuhkan pidana denda kepada pelaku pada kedua putusan tersebut mempertimbangkan besarannya.
Copyrights © 2021