Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Nasional, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 31 (1) disebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Ketentuan tersebut perlu dibahas mengenai akibat hukumnya jika Perjanjian Internasional tersebut tidak menggunakan Bahasa Indonesia, tapi Bahasa Inggris. Undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi atau kedudukan hokum untuk perjanjian internasional yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam pengakajian kedudukan hokum tersebut perlu dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor :451/PDT.G/2013/PN.JKT. Brt, juncto Pengadilan Tinggi DKI Jakarta omor : 48/PDT/2014/PT. DKI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 601 K/Pdt/2015 yang membenarkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dinyatakan batal demi hokum karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Perjanjian Internasional yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia merupakan perjanjian terlarang karena dibuat dengan sebab yang terlarang (Pasal 1335 KUHPerdata jo Pasal 1337 KUHPerdata). Sehingga tidak memenuhi syarat essensialia dari syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Adanya putusan pengadilan tersebut sebagai bentuk penafsiran dari Pasal 31 ayat (1 – 3) di atas.
Copyrights © 2021